[2024/2025] Survei Tata Pamong, Kepemimpinan dan Tata Kelola UPPS

Skala Penilaian : 5 = Sangat Setuju/Sangat Memuaskan 4 = Setuju/Memuaskan 3 = Cukup/Cukup 2 = Tidak Setuju/Tidak Memuaskan 1 = Sangat Tidak Setuju/Sangat Tidak Memuaskan

Survey ini sedang tidak aktif. Anda hanya dapat melihat pertanyaan, tidak dapat mengisi atau mengirim jawaban.

Status Responden *

Lama Bekerja *

1. Dalam menjabat- pimpinan UPPS mendapat SK Penugasan/SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan/Rektor *

2. Pimpinan UPPS memiliki kredibilitas yang tinggi sehingga dipercaya masyarakat *

3. Terdapat praktik transparan di UPPS dalam pembagian tugas *

4. UPPS mengelola keuangan dengan transparan *

5. UPPS selalu melaporkan hasil monitoring dan evaluasi program studi *

6. UPPS selalu melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dalam rapat pimpinan program studi *

7. Penilaian terhadap Tata Pamong di UPPS *

8. UPPS telah membagi tugas sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan *

9. UPPS membagi tugas sesuai bidang kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan *

10. UPPS menempatkan SDM pada struktur organisasi sesuai dengan kompetensinya *

11. UPPS mampu menyelesaikan berbagai permasalahan teknis/administratif terkait layanan penjaminan mutu *

12. UPPS mampu menjalin dan memperkuat kerjasama dengan lembaga lain *

13. Pimpinan UPPS aktif dalam organisasi di luar kampus *

14. Penilaian terhadap kepemimpinan UPPS *

15. UPPS konsisten menjalankan aturan kepegawaian yang berlaku *

16. UPPS selalu merencanakan kegiatan berdasarkan RENSTRA/RENOP dan RAAT *

17. Dalam pelaksanaan kegiatan- UPPS selalu mengikuti pedoman dan prosedur yang berlaku *

18. UPPS selalu melakukan koordinasi dengan program studi dan unit-unit di bawahnya *

19. UPPS selalu merumuskan strategi pengembangan sebagai wujud upaya tindak lanjut dan perbaikan kinerja *

20. UPPS telah menyampaikan tupoksi masing – masing personalia yang ada di bawahnya *

21. UPPS telah menyampaikan tupoksi masing – masing unit/bidang yang ada di bawahnya *

22. UPPS memberikan dukungan untuk mengikuti studi lanjut/sertifikat keahlian *

23. UPPS selalu memilih dan menempatkan personel berdasarkan latar belakang pendidikan- kompetensi dan keahliannya *

24. UPPS selalu melakukan pengendalian terhadap pelaksana kegiatan program studi *

25. UPPS selalu melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja program studi melalui Audit Mutu Internal *

26. UPPS selalu melakukan penilaian terhadap kinerja program studi *

27. UPPS selalu menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja program studi dalam wujud laporan hasil audit mutu internal *

28. UPPS memberikan reward dan punishment atas kinerja yang dilakukan *

29. Penilaian terhadap Tata Kelola di UPPS *

30. Masukan untuk Tata Pamong di UPPS *

Survey ini tidak aktif, pengisian tidak dapat dilakukan.