Skala Penilaian : 5 = Sangat Setuju/Sangat Memuaskan 4 = Setuju/Memuaskan 3 = Cukup/Cukup 2 = Tidak Setuju/Tidak Memuaskan 1 = Sangat Tidak Setuju/Sangat Tidak Memuaskan
Status Responden *
Lama Bekerja *
1. Dalam menjabat- pimpinan UPPS mendapat SK Penugasan/SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan/Rektor *
2. Pimpinan UPPS memiliki kredibilitas yang tinggi sehingga dipercaya masyarakat *
3. Terdapat praktik transparan di UPPS dalam pembagian tugas *
4. UPPS mengelola keuangan dengan transparan *
5. UPPS selalu melaporkan hasil monitoring dan evaluasi program studi *
6. UPPS selalu melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dalam rapat pimpinan program studi *
7. Penilaian terhadap Tata Pamong di UPPS *
8. UPPS telah membagi tugas sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan *
9. UPPS membagi tugas sesuai bidang kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan *
10. UPPS menempatkan SDM pada struktur organisasi sesuai dengan kompetensinya *
11. UPPS mampu menyelesaikan berbagai permasalahan teknis/administratif terkait layanan penjaminan mutu *
12. UPPS mampu menjalin dan memperkuat kerjasama dengan lembaga lain *
13. Pimpinan UPPS aktif dalam organisasi di luar kampus *
14. Penilaian terhadap kepemimpinan UPPS *
15. UPPS konsisten menjalankan aturan kepegawaian yang berlaku *
16. UPPS selalu merencanakan kegiatan berdasarkan RENSTRA/RENOP dan RAAT *
17. Dalam pelaksanaan kegiatan- UPPS selalu mengikuti pedoman dan prosedur yang berlaku *
18. UPPS selalu melakukan koordinasi dengan program studi dan unit-unit di bawahnya *
19. UPPS selalu merumuskan strategi pengembangan sebagai wujud upaya tindak lanjut dan perbaikan kinerja *
20. UPPS telah menyampaikan tupoksi masing – masing personalia yang ada di bawahnya *
21. UPPS telah menyampaikan tupoksi masing – masing unit/bidang yang ada di bawahnya *
22. UPPS memberikan dukungan untuk mengikuti studi lanjut/sertifikat keahlian *
23. UPPS selalu memilih dan menempatkan personel berdasarkan latar belakang pendidikan- kompetensi dan keahliannya *
24. UPPS selalu melakukan pengendalian terhadap pelaksana kegiatan program studi *
25. UPPS selalu melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja program studi melalui Audit Mutu Internal *
26. UPPS selalu melakukan penilaian terhadap kinerja program studi *
27. UPPS selalu menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja program studi dalam wujud laporan hasil audit mutu internal *
28. UPPS memberikan reward dan punishment atas kinerja yang dilakukan *
29. Penilaian terhadap Tata Kelola di UPPS *
30. Masukan untuk Tata Pamong di UPPS *