Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Formulir ini diisi oleh Dosen terkait kepuasan Dosen terhadap layanan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) pada LPkM dan UPPS FIKOM. Skala Penilaian : 5 = Sangat Setuju/Sangat Memuaskan 4 = Setuju/Memuaskan 3 = Cukup/Cukup 2 = Tidak Setuju/Tidak Memuaskan 1 = Sangat Tidak Setuju/Sangat Tidak Memuaskan

Survey ini sedang tidak aktif. Anda hanya dapat melihat pertanyaan, tidak dapat mengisi atau mengirim jawaban.

Tahun *

Program Studi *

Jabatan Fungsional *

LPkM/UPPS menyediakan standar mutu internal pengabdian sesuai dengan Standar Nasional PT *

LPkM/UPPS menyediakan panduan pengabdian yang berorientasi pada luaran (jurnal, poster, perolehan HKI, video, media massa, dll) *

LPkM/UPPS menyusun Rencana Strategis Pengabdian (RSP) sesuai dengan peta jalan (road map) PkM yang mencakup bidang unggulan *

LPkM/UPPS menyusun peta jalan PkM yang mengacu pada Visi Misi dan Renstra PT/UPPS dan merujuk pada tema utama pengabdian *

LPkM/UPPS menyediakan informasi terbaru terkait proses administrasi, monitoring dan evaluasi serta seminar proposal/hasil PkM. *

LPkM/UPPS memiliki daftar satuan komponen dan pembiayaan PkM untuk dijadikan acuan rincian pengeluaran pelaksanaan pengabdian *

LPkM/UPPS memiliki kemampuan komunikasi yang baik sehingga mampu menciptakan hubungan yang baik dengan pengabdi, mitra dan perguruan tinggi lain. *

LPkM/UPPS mensosialisasikan RSP dan Peta Jalan Pengabdian kepada Dosen/Pengabdi *

LPkM/UPPS melakukan analisis kebutuhan menyangkut jumlah, jenis dan spesifikasi sarana/prasarana PkM *

LPkM/UPPS menyediakan pendanaan dan mengupayakan untuk memperoleh eksternal dari sumber lain *

Pencairan dana PkM internal diberikan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan *

LPkM/UPPS menyediakan sarana dan prasarana (laboratorium, alat transportasi, ruangan seminar, dll) demi kelancaran pelaksanaan PkM *

Proses publikasi hasil PkM/perolehan HKI dilakukan sesuai prosedur dan dibimbing secara intensif terhadap pengusul *

Penilaian proposal, pelaksanaan monev dan hasil PkM sesuai dengan prosedur dan transparan *

Pelaksanaan rangkaian kegiatan PkM (pemasukan proposal hingga seminar hasil) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada setiap tahun anggaran. *

LPkM/UPPS menyediakan sistem informasi yang memfasilitasi rangkaian kegiatan PkM *

LPkM/UPPS melakukan proses evaluasi usulan, pemantauan proses, evaluasi hasil serta mendampingi proses pelaksanaan PkM dan diseminasi *

LPkM/UPPS memiliki mekanisme reward/punishment dan memberlakukan kepada pengabdi terkait kinerja PkM yang dilakukan *

Survey ini tidak aktif, pengisian tidak dapat dilakukan.